PETI Sungai Muntik Kabupaten Sanggau, Kangkangi Atensi Kapolda Kalbar.
Bobolitv.com, Sanggau, Kalbar. Adanya Kegiatan PETI di Wilayah Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau sangat memperihatinkan.
Kegiatan PETI Sungai sudah lama berlangsung di wilayah Kabupaten Sanggau, hal ini tak terlepas adanya peran APH dalam memuluskan kegiatan ilegal minning tersebut.
Jika PETI di wilayah Sanggau bebas beroperasi tentunya peran APH menjadi pertanyaan publik, kenapa demikian setiap ada hal ilegal tentu para cukong / pekerja tambang ilegal berkoordinasi untuk memuluskan usaha mereka, ucapnya Anida. F.M.A.
Tambahnya tentunya kita masih ingat dalam memory kejadian tahun 2021 yang lalu seorang anggota BPD yang di tangkap terkait Gratifikasi Kegiatan PETI di Desa Inggris Kabupaten Sanggau, “Dalam perkara ini, AY yang saat itu menjabat Anggota BPD Desa Inggis diduga telah menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp 227 juta dari pihak pengelola PETI. Uang tersebut diduga diterima dari para pengurus 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis pada Desember 2020 hingga Maret 2021”.
Baca Juga : 8 Polisi Berprestasi dapatkan Reward, 1 Polisi dapatkan Punishment
Anidda F.M.A dari DPC Lsm Galaksi Kalbar dan sekaligus merangkap Sebagai Wakil Bendahara DPW IWO Indonesia Kalbar, geram dengan adanya kegiatan PETI ini, secara aturan jelas, atensi dari Bapak Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, juga tidak diperdulikan. ucapnya.
ATURAN, REGULASI dan Jumlah Dana
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Apa peran undang-undang Tipikor dalam kegiatan PETI Sungai di wilayah Kabupaten Sanggau, perannya sangat besar, dari segi hasil pendapatannya saja sudah besar tentunya yang terlibat juga orang-orang besar juga, untuk menjerat koruptor gratifikasi tambang tentunya perlu adanya pemeriksaan otentik oleh tim khusus terkait aliran dana kegiatan ilegal ini, karena pihak APH di Sanggau saja sudah tutup mata berarti sangat luar biasa setoran dari hasil tambang ini ucap Anidda.
Anida F.M.A, juga menambahkan, saya punya saksi dan bukti terkait berapa jumlah setoran per dua minggu untuk satu set pekerja tambang PETI di Sanggau, kita buka-bukaan aja ya, saya siap hadirkan saksi dan saya akan sebutkan orang-orang pekerja yang mengambil uang setoran, pemegang uang, dan kemana-mana uang itu beredar,.ungkapnya.
Setoran Aliran Dana PETI sungai di Sanggau.
“Setiap Pekerja di pungut sebesar Rp. 12,5 juta rupiah per dua minggu di wilayah tersebut kurang lebih 60 set lanting jek Sungai yang bekerja, secara kasar 12,5 x 60 = 750 juta / dua minggu, jika perbulan mencapai 1.5 M. dari hasil tambang kemana Aliran Dana ini ???
Saya berharap semoga Bapak Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto bisa mengusut aliran Dana Ilegal dari hasil tambang ( PETI Sungai ), dengan membentuk Tim Khusus dalam bidang TIPIKOR.,tutup Anidda.
Sampai berita ini diturunkan kami juga akan mencari siapa nama-nama yang terlibat dari hasil Tambang Ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau.
Bersambung. . . . .