Gunakan Excavator, PETI di Ketapang di Lokasi Jaka Bebas Beroperasi.

Bobolitv.com, Kalbar. Ketapang. Diduga terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan excavator di Desa Kepuluk,bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Pada Selasa 11 Juni 2024, tim media menemukan satu unit excavator yang sedang bekerja untuk mengeruk bijih emas di lokasi Jaka, tepatnya di SP. 6 Desa Kepuluk, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan penelusuran awal, dua unit alat berat tersebut diduga milik Kades dengan panggilan Kelotak.

Tim media mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan PETI tersebut karena dampaknya yang sudah sangat memprihatinkan terhadap wilayah tersebut.

“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menangani ini, mau jadi apa negara ini?” tegas salah seorang masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Tim media juga menyatakan dukungannya terhadap langkah dan kebijakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H., dalam menindak tegas PETI, yang masih menjadi permasalahan di Kabupaten Ketapang.

“Kegiatan ini diabaikan. Apakah ini bentuk kebijakan preventif? Jelas kegiatan ilegal ini bertentangan dengan hukum, tetapi masih diabaikan. Kami memiliki nama-nama cukong dan koordinator PETI,” ungkap warga tersebut melanjutkan.

Warga itu juga memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas pelaku kegiatan PETI ilegal tersebut.

Sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan UU No 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.

“Tim media akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas tim media.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau bos dari kegiatan PETI dan koordinator pengaman tambang PETI tersebut belum dapat dimintai keterangan.***