Danrem 121/Abw Brigjen Tni Luqman Arief, M.I.P., Pimpin Tradisi Renungan Suci Keberangkatan Satgas Pamtas Ri-png Yonif 642/Kps
Bobolitv.com, Sintang, Kalbar. Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., memimpin acara tradisi renungan suci dalam rangka pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kps, kegiatan berlangsung di Lapangan Bola Yonif 642/Kps, Jl. MT Hariyono, KM 4, Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (15/06/2024).
Prosesi Renungan Suci ini ditandai dengan penyalaan obor disetiap Komandan Peleton/Komandan Pos, penyerahan bendera perang dari Danrem 121/Abw kepada Danyonif 642/Kps dan pembacaan pesan-pesan pendahulu dari Komandan Korem 121/Abw.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., pada saat membacakan pesan-pesan pendahulu yang membakar semangat para prajurit Yonif 642/Kps mengatakan.
“Para prajurit Yonif 642/Kps yang saya cintai dan saya banggakan, jangan pernah kalian merasa lelah untuk bangsa dan satuanmu. Berikanlah yang terbaik dengan kemampuan dan kerja kerasmu. Jagalah satuanmu dan negara tercinta ini.
“Meskipun kamu mendapat latihan fisik yang kuat dan hebat, itu semua tidak akan berguna jika kamu mempunyai sifat menyerah, kepandaian yang bagaimanapun tingginya, tidak ada gunanya jika mempunyai sifat menyerah ! Karena tentara akan hidup sampai akhir jaman, tentara akan timbul dan tenggelam bersama negara”, tegasnya.
Lanjut, Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., Jangan sekali-kali diantara kita ada yang menyalahi janji, menjadi penghianat, menjadi pengecut, menjauh dari tanggungjawab. Ingat kehormatan berada di pundakmu, sumpah wajib kamu tepati, sekali berjanji kamu tepati.
“Dalam menghadapi keadaan apapun jangan lengah, sebab kelengahan menimbulkan kelemahan dan kelemahan menimbulkan kekalahan, sedangkan kekalahan menimbulkan penderitaan/kehancuran”, pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasi Korem 121/Abw, para Dan/Ka Balak Aju Korem 121/Abw, Dandim 1205/Stg, Danyonif 642/Kps, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 121 PD XII/TprTpr, serta para Prajurit dan Persit Yonif 642/Kps.
Penrem 121/Abw