Diduga Adanya Penampung Emas Di Desa Tanjung Arak Milik Bos A Dan H, Bebas Beroperasi.
Bobolitv.Melawi, Kalbar. Diduga adanya penampung/pembeli emas ilegal di Desa Tanjung Arak, milik A dan H sampai sekarang bebas beroperasi.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya menga ; “Transaksi setiap hari Kamis, jam 6 sore sampai jam 9 malam bang, kalau hari jumat dia turun bawa emas itu” Pemiliknya yang kuat disini bos AT bang, sedangkan H ini juga main tapi tidak sebanyak AT bg. ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun awak media dilapangan, ternyata benar adanya kegiatan ilegal banyak berada dikampung-kampung yang jarang dijamah APH.
Secara aturan Hukumnya Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Dengan adanya temuan awak media ini dilapangan, akan dilanjutkan ke aparat setempat.
Reporter Melaporkan dari lokasi Desa Tanjung Arak , Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.